Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 27) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
02 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 16
Subjek
APBD - KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pasuruan No. 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan