Penyelenggaraan Jamkesda dimaksudkan untuk memberikan pembebasan biaya atau bantuan jaminan pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang layak bagi peserta Jamkesda. Penyelenggaraan Jamkesda bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan cara memberikan pembebasan biaya atau bantuan pembiayaan agar penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat