Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2011

Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama,VIP Dan VVIP Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama,VIP Dan VVIP Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
28 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2011
Tanggal Berlaku
28 Juni 2011
Sumber
BD.2011/18
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2015 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS I, UTAMA, VIP DAN VVIP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BANJAR
  2. PERWALI Kota Banjar No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, VIP, dan VVIP pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 70 Tahun 2009 tentang Rubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor : 11-Huk/Iv/2006 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, Vip, Haemodialisa, Ambulance, Pembakaran Sampah Dan Pengolahan Air Limbah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar

  2. Peraturan Walikota Banjar Nomor : 11-Huk/IV/2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan