Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Nama, Objek dan Subjek Tarif; 4. Kebijakan Kesehatan; 5. Penghitungan Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Pemungutan dan Pelaksanaan Pembayaran; 8. Pengelolaan Penerimaan; 9. Kewenangan; 10. Pengawasan; 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat