Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 12 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BD 2016/NO.12
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2015 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan