Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD. NO. 2015/11, LL KOTA AMBON : 8 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta memelihara moralitas masyarakat Kota Ambon, dipandang perlu adanya Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut sehubungan dengan upaya
menekan perluasan peredaran Minuman Beralkohol di Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/ M-DAG/ PER/1/2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
|