Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat