Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2015

Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanaan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanaan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
07 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2015
Tanggal Berlaku
08 Mei 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 228
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan