Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan usaha di bidang kesehatan perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis dan tenggat waktu masa berlaku perizinan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit serta ketentuan dalam
Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, perlu adanya penyederhanaan perizinan dan pengaturan penyelenggaraan klinik sesuai perkembangan dan perlindungan kepada masyarakat; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha di Bidang Kesehatan;
Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perizinan Usaha di bidang Kesehatan; Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha DiBidang Kesehatan.
Perubahan atau Penyesuaian Kebijakan, Penyederhanaan Proses Perizinan, Jenis Usaha yang Diatur, Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan, Pengawasan dan Sanksi, Pembagian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2016
Kesehatan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
a. Pe rkembangan dan penemuan kasus HIV dan AIDS di Kota Mataram semakin meningkat dan
wilayah penularannya sudah meluas sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya pencegahan dan penanggulangannya;
b. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu di laksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup yang sehat, yang dapat mencegah penularan memberikan pengobatan, perawatan dan dukungan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemi dan mencegah stigma dan diskriminasi;
c. Penularan HIV dan AIDS mempunyai implikasi terhadap kesehatan, politik, ekoncmi , sosial budaya, etika,a gama, dan hukum , sehingga memerlukan penanangan secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, pardsipatif dan berkesinambungan;
d. Berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b , dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AlDS.
UU No. ] Tahun 1974;
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 29 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 36 Tahun 2014;
Perpres No. 75 Tahun 2006;
PERMEN Tenaga Kerja No. 68/MEN/IV/2004;
PERMENKO Kesejahteraan No. 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007;
Permendagri No 20 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Upaya Pencegahan dan Penanggulangan; Peran Serta SKPD dan Instansi/Lembaga Lainnya; Pedoman Organisasi dan Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
-
-
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - DAERAH KOTA JAMBI - MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU - RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAERAH KOTA JAMBI MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU PADA RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan Program JKN Daerah Kota Jambi melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya perlu disesuaikan;
Untuk penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi melalui SKTM perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan dan penggunaan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan JKN Daerah Program SKTM pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkes No. 2581/MENKES/PER/XII/2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perwali No. 34 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Kesertaan SKTM; Pelayanan Kesehatan; Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pendanaan dan Pemanfaatan Dana; Tarif Pelayanan SKTM; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Faskes Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, sehingga perlu melakukan penyesuaian tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Jambi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan JKN Kota Jambi, meliputi: Kepesertaan; Identitas Peserta, Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pemanfaatan Dana Kapitasi; Pengelolaan Dana Kapitasi; Dana Non Kapitasi; Jasa Pelayanan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi Nomor 41 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Perwali Jambi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan JKN Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama mengenai sarana prasarana pendukung dan sosialisasi program, perlu dilakukan peningkatan agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menunda pemberlakuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 12) diubah sebagai berikut : Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 11A dan Pasal 11B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dikecualikan dari kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b bagi Agen/Distributor produk tembakau terhadap kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Dikecualikan dari industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c yang memproduksi produk tembahau terhadap kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Ketentuan Pasal 28 diubah sehinggai berbunyi sebagai berikut: Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
3 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa beberapa pengaturan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan untuk jasa pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 16 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 14 Tahun 2016
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - jkn - KEPERSERTAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.211/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 9 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial yang menegaskan bahwa BPJS dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Pemerintah yang dimaksudkan adalah termasuk Lembaga Pemerintah Daerah Kota Tual. Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Tual memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 84 Tahun 2013; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 109 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pergub Maluku No. 11 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai Komisi Penanggulangan AIDS telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Komisi Penanggulangan AIDS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
b. bahwa dalam upaya penguatan kelembagaan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tangerang Selatan agar berdaya guna dan berhasil,maka peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 75 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 20 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PerMen Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 03/PER/MENKO/KESRA/III/2007; PerMenKes No 21 Tahun 2013; PERWAL Tangerang Selatan No 42 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; 1. Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat KPA; 2. Susunan Organisasi; 3. Sekretariat KPA; 4. Pemberhentian Pengurus Sekretariat KPA Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 12 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2015 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar telah diatur dengan Perwali Banjar No. 13 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Perwali Banjar No. 13 Tahun 2015, komponen tarif terdiri dari jasa sarana 59% dan jasa pelayanan 41%, sementara pada lampiran Perwali Banjar No. 13 Tahun 2015 struktur jasa sarana masih 60% dan jasa pelayanan 40%, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu adanya Perubahan Atas Perwali Banjar No. 13 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar, yang ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 7/PMK.02/2006; No. 8/PMK.02/2006; No. 9/PMK.02/2006; No. 10/PMK.02/2006; No. 66/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 1 Tahun 2002; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perwali Banjar No. 8 Tahun 2009; Perwali Banjar No. 33 Tahun 2011; Kepwali Banjar No. 445/Kpts.146-RSUD/2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Walikota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
63 halaman (lampiran 59 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2016
PERWALI Kota Pontianak No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permensos No. 8 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 13 Tahun 2015, Perwali No. 61 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengelolaan, Peserta, Pendaftaran Peserta Dan Perubahan Data Kepesertaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PENGELOLAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA PONTIANAK
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat