PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - DAERAH KOTA JAMBI - MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU - RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAERAH KOTA JAMBI MELALUI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU PADA RUMAH SAKIT, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan Program JKN Daerah Kota Jambi melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya perlu disesuaikan;
Untuk penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi melalui SKTM perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan dan penggunaan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan JKN Daerah Program SKTM pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkes No. 2581/MENKES/PER/XII/2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perwali No. 34 Tahun 2009.
- Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Kesertaan SKTM; Pelayanan Kesehatan; Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pendanaan dan Pemanfaatan Dana; Tarif Pelayanan SKTM; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKN Daerah Kota Jambi Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu Pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm.; Lampiran 2 hlm.
|