Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan JKN Kota Jambi, meliputi: Kepesertaan; Identitas Peserta, Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pemanfaatan Dana Kapitasi; Pengelolaan Dana Kapitasi; Dana Non Kapitasi; Jasa Pelayanan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat