Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 84 Tahun 2020

PENGELOLAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA PONTIANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengelolaan, Peserta, Pendaftaran Peserta dan Perubahan Data Kepesertaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 84 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA PONTIANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.84 LL Kota Pontianak : 9 Hal
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 51 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pontianak
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pontianak
  2. PERWALI Kota Pontianak No. 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pontianak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan