Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 16 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.15, LL kota Singkawang: 7 HLM
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan