Kesehatan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK: |
- a. Pe rkembangan dan penemuan kasus HIV dan AIDS di Kota Mataram semakin meningkat dan
wilayah penularannya sudah meluas sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya pencegahan dan penanggulangannya;
b. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu di laksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup yang sehat, yang dapat mencegah penularan memberikan pengobatan, perawatan dan dukungan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemi dan mencegah stigma dan diskriminasi;
c. Penularan HIV dan AIDS mempunyai implikasi terhadap kesehatan, politik, ekoncmi , sosial budaya, etika,a gama, dan hukum , sehingga memerlukan penanangan secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, pardsipatif dan berkesinambungan;
d. Berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b , dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AlDS.
- UU No. ] Tahun 1974;
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 29 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 36 Tahun 2014;
Perpres No. 75 Tahun 2006;
PERMEN Tenaga Kerja No. 68/MEN/IV/2004;
PERMENKO Kesejahteraan No. 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007;
Permendagri No 20 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013.
- Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Upaya Pencegahan dan Penanggulangan; Peran Serta SKPD dan Instansi/Lembaga Lainnya; Pedoman Organisasi dan Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- -
- -
- 34
|