ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik dan memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik maka diperlukan tata kelola system pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 8 Tahun 2019.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, pusat data, jaringan intra pemerintah daerah, sistem layanan pemerintah daerah, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, layanan SPBE,manajemen SPBE meliputi manajemen resiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset dan teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, manajemen layanan SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi audit infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggaraan SPBE yang meliputi koordinator SPBE, GCIO, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|