sistem-infrastruktur-arsitektur
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 088
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi antar perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Arsitektur Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Arsitektur Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 116 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan Arsitektur Infrastruktur SPBE; Bab 3. Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE; Bab 4. Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
- 7 halaman; 145 halaman lampiran
|