Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Kelola Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Manajemen Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Penyelenggara Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik; Percepatan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat