Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 98 Tahun 2021

Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, pusat data, jaringan intra pemerintah daerah, sistem layanan pemerintah daerah, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, layanan SPBE,manajemen SPBE meliputi manajemen resiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset dan teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, manajemen layanan SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi audit infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggaraan SPBE yang meliputi koordinator SPBE, GCIO, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 98 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
26 November 2021
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Tanggal Berlaku
26 November 2021
Sumber
BD. NO. 2021/98, LL PROV MALUKU : 31 HLM
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan