Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, pusat data, jaringan intra pemerintah daerah, sistem layanan pemerintah daerah, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, layanan SPBE,manajemen SPBE meliputi manajemen resiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset dan teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, manajemen layanan SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi audit infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggaraan SPBE yang meliputi koordinator SPBE, GCIO, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat