Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
09 November 2021
Tanggal Pengundangan
09 November 2021
Tanggal Berlaku
09 November 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 087
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 32 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan