berbasis-pemerintahan-sistem
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 dan Perubahannya telah ditetapkan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 ten tang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perubahannya masih memerlukan penyesuaian dengan regulasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip SPBE; Bab 3. Tata Kelola SPBE; Bab 4. Manajemen SPBE; Bab 5. Layanan SPBE; Bab 6. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
- a. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan
b. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 halaman
|