Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sertiflkat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah berisi tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Tata Cara Permohonan, Penerbitan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Larangan Dan Penyimpangan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertiflkat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.79
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan