Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Peta Rencana SPBE dan Arsitektur SPBE. Dalam setiap operasi sistem TIK, Pemerintah Daerah memperhatikan persyaratan minimal aspek keamanan sistem dan keberlangsungan sistem, terutama sistem TIK yang memfasilitasi layanan-layanan kritikal. Layanan SPBE terdiri atas Layanan Administrasi Pemerintah Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat