Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi : tata kelola SPBE; manajemen SPBE; audit TIK; penyelenggara SPBE; percepatan SPBE; dan pemantauan dan evaluasi SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
19 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2022
Tanggal Berlaku
19 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 827
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan e-Government Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 428)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan