Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa ketetuan mengenai izin mendirikan bangunan telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021, dalam pelaksanaan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung di daerah diperlukan dasar hukum yang mengatur hal tersebut sehingga perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 11968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung No. 13 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016
PERWALI Kota Singkawang No. 99 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat melalui kegiatan usaha mikro dan kecil, maka perlu adanya akses yang sederhana, mudah dan cepat dalam proses perizinan sebagai legalitas hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2013, Perpres No.98 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan; Pendataan dan Penetapan lokasi; Penerbitan IUMK; Pengantian IUMK; hak, Kewajiban dan larangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 11 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dengan Notase Kotor Kurang Dari GT. 7 Atau GT. 6 Ke Bawah (GT < 7)
ABSTRAK:
1. bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana di sektor Perhubungan yang disederhanakan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.204|8|1ADK-2011, wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, khususnya dalam bidang Perhubungan laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7);
2. bahwa untuk keamanan pelayaran GT.6 ke bawah serta menutupi biaya penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan biaya Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7);
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Biaya Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dengan tonase kotor kurang dari GT.7 atau GT.6 ke bawah (GT < 7).
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Lembaran Negara Nomor 434).
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Lembaran Negara Nomor 4894).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Lembaran Negara Nomor 4139).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Lembaran Negara Nomor 4145).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
9. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM.54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
10. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM. 56 Tahun 2002 tentang Pelimpahan/penyerahan Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Unit Pelaksanaan Teknis/Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) Kepada Pemerintah Provinsi.
11. Keputusan Menteri Perhubungan Rl KM. 53 tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhanan Nasional Menteri Perhubungan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.17 Tahun 2011 tentang penambahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.7 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III OBYEK, DAN SUBYEK PELAYANAN
BAB IV KEWAJIBAN
BAB V TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERTIBAN PAS KECIL
BAB VI JANGKA WAKTU
BAB VII CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penelitian, Izin Praktik Kerja Lapangan, dan Izin Kuliah Kerja Nyata
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup Kabupaten;
b. bahwa rekomendasi penelitian menjadi pertimbangan pemberian izin penelitian oleh pemerintah daerah dan dapat menjadi acuan dalam memperoleh izin penelitian;
c. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pelayanan izin penelitian, izin praktik kerja lapangan, dan izin kuliah kerja nyata perlu diselenggarakan pelayanan perizinan;
d. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penelitian, Izin Praktik Kerja Lapangan, dan Izin Kuliah Kerja Nyata;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penertiban Rekomendasi Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 114);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KETENTUAN PERIZINAN BAB III
IZIN PENELITIAN BAB IV
IZIN PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAB V
IZIN KKN BAB VI
PENDELEGASIAN PEMBERIAN IZIN BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII
PELAKSANAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Ngada No. 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Mencabut :
Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; b. bahwa terdapat beberapa perizinan dan non perizinan di lingkungan pemerintah Kabupaten Ngada yang sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan usaha mikro, kecil dan menengah termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip pemberdayaan, kriteria usaha, pengembangan usaha, perencanaan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, perizinan, koordinasi dan pengawasan, pendanaan, serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 5 dan TLD No 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima
di Kabupaten Sidoarjo telah berdampak pada
terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan
kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;
b. bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah
satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam
usaha perdagangan sektor informal sehingga perlu
dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan
mengembangkan usahanya guna menunjang
pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus
sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang
dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan
harga yang relatif terjangkau;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta
kawasan yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka
perlu pengaturan mengenai penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444)
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun2012
tentang Pedoman Penataan dan Pedagang Kaki Lima
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2010 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 46);
peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, zona larangan, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 15 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serata untukmemberikan perlindungan bagimasyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No 31 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 11 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No 14 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No 25 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang No 5 Tahun 2014; 13. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 14. Undang-Undang No 68 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;18. Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNo 1 Tahun 2010; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruangm perumahan, dan permukiman dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu dilakukan penataan permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 10 Tahun 2013; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang meliputi:
a. Penyelenggaraan Perumahan;
b. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
c. Pemeliharaan dan perbaikan;
d. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. Penyediaan tanah;
f. Pendanaan;
g. Peran masyarakat; dan
h. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
40 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat