Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Izin Penelitian, Izin Praktik Kerja Lapangan, dan Izin Kuliah Kerja Nyata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KETENTUAN PERIZINAN BAB III IZIN PENELITIAN BAB IV IZIN PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAB V IZIN KKN BAB VI PENDELEGASIAN PEMBERIAN IZIN BAB VII HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII PELAKSANAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Izin Penelitian, Izin Praktik Kerja Lapangan, dan Izin Kuliah Kerja Nyata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
30 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020
Tanggal Berlaku
30 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan