Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan; Pendataan dan Penetapan lokasi; Penerbitan IUMK; Pengantian IUMK; hak, Kewajiban dan larangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat