perizinan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, BD.2021/NO.99, LL Kota Pontianak : 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan menyatakan Bupati/Wali Berusaha Di Daerah, Kota mendelegasikan Mengingat kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021;
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaksanaan Perizinan Berusaha; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
- 14 halaman peraturan
|