Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2016

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, zona larangan, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 5 dan TLD No 68
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3097 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan