PERIZINAN - penandatanganan - WEWENANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2017/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; b. bahwa terdapat beberapa perizinan dan non perizinan di lingkungan pemerintah Kabupaten Ngada yang sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi tentang Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
- Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan
- 10 halaman
|