Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelimpahan Wewenang Perizinan; III. Jenis Perizinan; IV. Pembiayaan; V. Masa Berlaku Izin; VI. Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan, dan Pengawasan; VII. Mekanisme Pengaduan dan Sanksi; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat