pelayanan-perizinan-non perizinan-kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-kabupaten ngada
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati/Walikota
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah/ Kota
dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelengaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Ngada
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah se bagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan; Pelaksanaan Pelayanan; Pengelolaan dan Pengaduan Masyarakat; Pelaporan; Evaluasi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- Mencabut Peraturan
Bupati Ngada Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada
- 18 halaman
|