Retribusi - perizinan - tertentu
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Bahwa ketetuan mengenai izin mendirikan bangunan telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021, dalam pelaksanaan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung di daerah diperlukan dasar hukum yang mengatur hal tersebut sehingga perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 11968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung No. 13 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 21 Hlm.
|