Peraturan Mahkamah Agung NO. 1, BN 2024 (241); 11 hlm
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana sehingga Mahkamah Agung perlu mengatur lebih lanjut hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1989; UU No. 31 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 1 Tahun 2023; Perpres No. 13 Tahun 2005; Perpres No. 14 Tahun 2005; Peraturan MA No. 2 Tahun 2012; Peraturan MA No. 7 Tahun 2015; dan Peraturan MA No. 1 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang:
Pedoman mengadili perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Hakim mengadili perkara pidana dengan Keadilan Restoratif dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pemulihan keadaan;
b. penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban;
c. tanggung jawab Terdakwa;
d. pidana sebagai upaya terakhir;
e. konsensualitas; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
Tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif untuk:
a. memulihkan Korban tindak pidana;
b. memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat;
c. menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan
d. menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. dan
Penerapan prinsip Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Ruang lingkup peraturan ini berlaku untuk perkara pidana, termasuk dalam lingkup pidana jinayat dan militer, perkara Anak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berlaku dan harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan.
Tata cara mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif diantaranya mengatur tentang:
Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini:
a. tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
b. tindak pidana merupakan delik aduan;
c. tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
d. tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
e. tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:
a. Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
b. terdapat Relasi Kuasa; atau
c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim dengan penetapan berwenang memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil Pihak Lain yang Terkait ke persidangan untuk dimintai keterangannya.
Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 dapat berupa:
a. Terdakwa mengganti kerugian;
b. Terdakwa melaksanakan suatu perbuatan; dan/atau
c. Terdakwa tidak melaksanakan suatu perbuatan.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 dilarang memuat ketentuan yang:
a. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
b. melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia;
c. merugikan pihak ketiga; atau
d. tidak dapat dilaksanakan.
Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diterapkan, Hakim mencantumkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dalam putusannya.
Ketua Pengadilan tingkat banding berwenang melakukan pembinaan, pemantauan, menerima laporan, dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah hukum Pengadilan tingkat banding yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
-
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/1, LL Kab Sorong : 6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peratiuran bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS serta RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi perda dan peraturan bupati/wali kota. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD 2019 (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RPJPD dan RPJMD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU NO 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, UU No 30 Tahun 2014, PP No 65 Tahun 2005, PP No 39 Tahun 2006, PP No 40 Tahun 2006, PP No 6 Tahun 2008, PP No 26 Tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 2 Tahun 2015, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2012, PERDA Kab Bone Bolango No 5 Tahun 2014, Permendagri No 86 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017
PERDA Kota Bandung No. 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
PERDA Kota Bandung No. 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Dan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Pasal 1 angka 52 sampai dengan angka 60, Pasal 68 sampai dengan Pasal 91
PERDA Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan Mencabut Pasal 1 angka 35, Pasal 1 angka 36, Pasal 1 angka 65 sampai dengan angka 72, Pasal 3 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 88, Pasal 200 sampai dengan Pasal 224
PERDA Kota Bandung No. 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Mencabut Pasal 1 angka 28, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 44 sampai dengan Pasal 60
PERDA Kota Bandung No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pasal 1 angka 9, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 sampai dengan Pasal 19, Pasal 21 sampai dengan Pasal 29, Pasal 30 sampai dengan Pasal 32
PERDA Kota Bandung No. 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Potong Hewan Mencabut Pasal 1 angka 12, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 7 ayat (6), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18 sampai dengan Pasal 28, sampai dengan Pasal 35
Permenpora No. 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 1, BN 2024 (151); 5 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kendal No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal; bahwa Peraturan Bupati Kendal Nomor 79 Tahun 2016
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingk:ungan
Pemerintah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 84 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 79
Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingk:ungan Pemerintah Kabupaten Kendal sudah tidak
sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan
perundang-undangan, dan perkembangan teknoiogi
komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kendal tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 79 Tahun 2016 dicabut.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004
BADAN PERWAKILAN DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta sebagai wahana demokrasi di Desa telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud di atas
dipandang perlu untuk menetapkan kembali pengaturan mengenai
Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan dan
Pemberhentian Badan Perwakilan Desa : bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan jumlah keanggotaan BPD, pencalonan dan pemilihan anggota BPD, susunan organisasi dan tata kerja, tata tertib rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, anggota BPD antar waktu, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
25 hal
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, BN 2024 (171); 7 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat