Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 16a, Pasal 16b, dan Pasal 16c Pasal 1, penambahan huruf e Pasal 8, penyisipan BAB VIIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat