Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.21 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, pengadaan dan pengendalian blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil maka akan diberlakukan secara nasional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonsobo Nomor 23
Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
dipandang perlu untuk diubah;
c. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Talum 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Kcputusan ivlenteri Dalam Negeri Keputusan Menleri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosoho Nomor 23 Tahun 2002.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak (Kartu Tanda Penduduk dan akta Catatan Sipil)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak (Kartu Tanda Penduduk dan akta Catatan Sipil).
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004
penyelenggaraan - pendaftaran - penduduk - dan - pencatatan - sipil
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang kependudukan maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Penglemen Pencatatan Sipil Eropah Reglemen Pencatatan Sipil Tionghoa; Reglemen Pencatatan Sipil Bagi Orang Indonesia; Reglemen Pencatatan Sipil Bagi Bangsa Insonesia Kristen,Jawa, Madura dan Minanghasa; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 62 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 45 Tahun 1954; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 72 Tahun 1994; PP No. 32 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Pendftaran Penduduk, Pecatatan Sipil, Hak Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengwasan, Pelaporan, Retribsi, Sanksi Administratif, etentuan Pidana, Penyidikan, Dan etentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2004.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan Dan Akta Pencatatan Penduduk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2004
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Magelang No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
Diubah dengan
PERDA Kab. Magelang No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.12 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No. 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, Pasal 1 huruf b, penyisipan Pasal 1A, perubahan PAsal 2 dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kartu Identitas Kepada Penduduk Musiman
ABSTRAK:
bahwa penduduk yang bermukim di Kota Pontianak selain penduduk tetap maupun penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, Perda No 2 Tahun 1987, Perda No.1 Tahun 1996, Perda No.4 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN PENDUDUK MUSIMAN; TATA CARA DAN PERSYARATAN MEMPEROLEH KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai hak dan kewajiban; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pengolahan data dan informasi dan pelaporan data; retribusi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
32 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 25 Tahun 2003
PENGGANTIAN BIAYA CETAK DAN PELAYANAN KARTU KELUARGA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.38 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan pendaftaran penduduk di Kabupaten Sragen, maka peraturan
daerah kabupaten sragen Nomor 13 tahun 2000 tentang Penggantian Biaya
Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga di Kabupaten Sragen perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa besarnya tariff retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga yang berlaku saat sekarang dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di
kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas maka
perlu mengadakan perubahan pertama peraturan daerah kabupaten Sragen
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga dengan peraturan daerah kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 mengenai biaya cetak Kartu Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan daerah kabupaten sragen nomor 13 tahun 2000 diubah.
2 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat