Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Pendftaran Penduduk, Pecatatan Sipil, Hak Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengwasan, Pelaporan, Retribsi, Sanksi Administratif, etentuan Pidana, Penyidikan, Dan etentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
27 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2004
Tanggal Berlaku
01 Maret 2004
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 157
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan