Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 25 Tahun 2003

Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SARAN DALAM PENETAPAN BESAR NYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI , TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI , PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYRAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
12 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2003
Tanggal Berlaku
12 Maret 2003
Sumber
LD. 2003/No. 25
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan