Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SARAN DALAM PENETAPAN BESAR NYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI , TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI , PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYRAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat