PERDA ini mengatur mengenai hak dan kewajiban; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pengolahan data dan informasi dan pelaporan data; retribusi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat