retribusi-penggantian-biaya-cetak-ktp-KK-akta-catatan-sipil
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.21 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, pengadaan dan pengendalian blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil maka akan diberlakukan secara nasional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonsobo Nomor 23
Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
dipandang perlu untuk diubah;
c. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Talum 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Kcputusan ivlenteri Dalam Negeri Keputusan Menleri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosoho Nomor 23 Tahun 2002.
- Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak (Kartu Tanda Penduduk dan akta Catatan Sipil)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak (Kartu Tanda Penduduk dan akta Catatan Sipil).
- 7 halaman
|