Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir Dan Pengaturan Biaya Parkir Pada Tempat Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (7) serta
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan
Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir;
b. bahwa telah dilakukan Peninjauan Kembali Biaya Parkir pada
Tempat Parkir dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian di Kota Depok;
c. bahwa Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c, Peraturan Wali Kota sebagaiman dimaksud
dalam huruf aperlu dilakukan penyesuaian dan penetapan
kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan
Tempat Parkir dan Pengaturan Biaya Parkir pada Tempat Parkir;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peratuan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012, Peratuan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012
Terdiri dari 19 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, ketentuan perizinan penyelenggaraan tempat parkir, tata cara pemberian izin penyelenggaraan tempat parkir, biaya parkir pada tempat parkir, parkir valet, pembinaan, tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
mengatur mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan tempat parkir dan pengaturan biaya parkir pada tempat parkir
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2020
PERWALI Kota Yogyakarta No. 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin Pemegang Kartu Menuju Sejahtera Kota Yogyakarta
Mencabut
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin Pemegang Kartu Menuju Sejahtera Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada lanjut usia miskin Kota Yogyakarta dan upaya pengentasan kemiskinan, perlu memberikan asistensi sosial untuk membantu lanjut usia miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; 3. Undang–UndangNomor 23 Tahun 2006; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; 9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; 10. Peraturan Walikota YogyakartaNomor32 Tahun 2016;
Materi Pokok : Kriteria Penerima, Besaran Bantuan, dan Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan, Penghentian Bantun dan Penggantian Penerima Bantuan, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin Pemegang Kartu Menuju Sejahtera Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang
cepat, efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan sistem
pelayanan masyarakat berbasis elektronik
untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi
sistem pelayanan masyarakat dimaksud diperlukan tata
kelola penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang
terintegrasi dalam satu portal
UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008sebagaimana telah
diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 82 Tahun 2012;PP No 44 Tahun 2018;PP No 95 Tahun 2018;
RUANG LINGKUP PELAYANAN,PELAYANAN MASYARAKAT,PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT,PELAYANAN INFORMASI MASYARAKAT,TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN MASYARAKAT
BERBASIS ELEKTRONIK,PENANGGUNG JAWAB DAN HAK AKSES,TIM MONITORING
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Aplikasi pelayanan dalam jaringan Hallo Palembang dan penerapan Sertifikat Elektronik
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 99/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (4), pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), pasal 47 ayat (6), pasal 48 ayat (1), pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran perpustakaan Kota dalam mengembangkan sumber daya perpustakaan yang berkualitas dapat menjadi penentu keberhasilan pembangunan nasional maupun daerah secara menyeluruh dan berkesinambungan, perlu untuk melakukan peningkatan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daearah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 201 7 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/ Kota;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kelurahan;
Ketentuan Umum;
Fungsi dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Hak, Kewajiban dan Wewenang;
Pembentukan;
Standar dan Jenis Perpustakaan;
Penyelenggaraan;
Perpustakaan Umum;
Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Perpustakaan Khusus;
Sarana dan Prasarana;
Tenaga Perpustakaan;
Naskah Kuno;
Pendanaan;
Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;
Pembudayaan Kegemaran Membaca;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri
Dalam Negcri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Palangka Raya tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Urusan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar di Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/ Prt/ M/2018; Peraturan Menten Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019
Jenis Pelayanan Dasar terdiri atas :
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
g. pelayanan kesehatan balita;
h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
i. pelayanan kesehatan pada usia produktif;
j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat;
n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis;
o. pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi
virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia;
p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari;
q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah
domestik;
r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni
bagi bagi korban bencana daerah;
s. fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi
masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah
Daerah;
t. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum;
u. pelayanan informasi rawan bencana;
v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana;
w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
bencana;
x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
kebakaran;
y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
terlantar di luar panti;
z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar
panti;
bb. rehabilitasi sosial dasar tuna
gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
cc. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan
setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana
daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Samarinda No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek
keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan, maka Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan Titik Reklame di Wilayah Kota Samarinda perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Samarinda No.2 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame, meliputi:
a. Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame;
b. jenis dan ukuran Reklame;
c. penyelenggaraan Reklame;
d. penyelenggara Reklame;
e. perizinan Penyelenggaraan Reklame;
f. Jaminan Biaya Bongkar;
g. Pencabutan ijin;
h. Asuransi/Bank Garansi;
i. pengendalian/pengawasan dan penertiban/pembongkaran Reklame; dan
j. Tim Teknis Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Perwali No.26 Tahun 2012 tentang Penataan Titik Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
setiap Perjanjian Kerjasama, Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR), serta izin yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izinnya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2020
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) – Penanganan Kemiskinan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 305
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan pentingnya keterpaduan dalam penanggulangan kemiskinan secara komprehensif, integratif, dan efektif di Kota Tarakan. Selain itu, sesuai dengan Pasal 5 huruf c Permensos No. 15 Tahun 2018, Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk SLRT.
UU No.29 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; Permensos No.28 Tahun 2017; Permensos No.15 Tahun 2018; Kepmensos No.50/HUK/2013; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016;
Peraturan ini menetapkan pembentukan SLRT di Kota Tarakan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin, mengintegrasikan layanan penanganan kemiskinan, serta mendukung perluasan jangkauan pelayanan dasar dan verifikasi data. Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan pendanaan dalam pelaksanaan SLRT.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2020
PELIMPAHAN KEWENANGAN - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - KEPALA DINAS - PENANAMAN MODAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2020/ No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan Pelimpahan wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
UU No 28 Th 1999; UU No 25 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 24 Th 2018; Perpres No 97 Th 2014; Perpres No 91 Th 2017; Permendagri No 138 Th 2017; Perda Kota Serang No 2 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 3. Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan; 4. Penerbitan, Penolakan, Pembatalan, Dan Pencabutan Izin; 5. Kelembagaan Tim Teknis Dan Satgas Percepatan Berusaha; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN BUS CITY TOUR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan kota secara menyeluruh guna penguatan citra city branding dan menumbuh kembangkan kecintaan masyarakat Kota probolinggo terhadap destinasi wisata dengan dukungan penggunaan angkutan pariwisata serta untuk mempromosikan atau memperkenalkan destinasi wisata dan keberadaan bangunan peninggalan bersejarah (heritage) di Kota Probolinggo, maka Pemerintah Kota Probolinggo perlu memberikan fasilitas layanan bagi masyarakat untuk menikmati Bus City Tour di Kota Probolinggo; b. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Layanan Bus City Tour Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 186 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pola, Jenis dan Tarif Pelayanan, Persyaratan Pengemudi, Persyaratan Penumpang, Rute dan Waktu Operasi Bus City Tour, Evaluasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban reklame agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan reklame yang sesuai dengan rencana kota; dan berdasarkan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame dan hasil penghitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Noor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Walikota Binjai Nomor 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SUBJEK PERIZINAN; OBJEK PERIZINAN; KETENTUAN PERIZINAN; PENATAAN BANGUNAN REKLAME; MATERI REKLAME; PENYELENGGARAAN BANGUNAN REKLAME DI LOKASI YANG DIKUASAI/MILIK PEMERINTAH DAERAH; PENGECUALIAN; PENGAWASAN; PENCABUTAN IZIN; TATA CARA PEMBERIAN SANKSI; PEMBONGKARAN; UANG JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME; LARANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat