Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RUANG LINGKUP PELAYANAN,PELAYANAN MASYARAKAT,PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT,PELAYANAN INFORMASI MASYARAKAT,TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN MASYARAKAT BERBASIS ELEKTRONIK,PENANGGUNG JAWAB DAN HAK AKSES,TIM MONITORING

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
B.D.2020/NO.15
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1019 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 40 Tahun 2019 tentang Aplikasi Pelayanan dalam Jaringan Hallo Palembang dan Penerapan Sertifikat Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan