1. Ketentuan Umum; 2. Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 3. Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan; 4. Penerbitan, Penolakan, Pembatalan, Dan Pencabutan Izin; 5. Kelembagaan Tim Teknis Dan Satgas Percepatan Berusaha; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat