Jenis Pelayanan Dasar terdiri atas : a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan kesetaraan; d. pelayanan kesehatan ibu hamil; e. pelayanan kesehatan ibu bersalin; f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; g. pelayanan kesehatan balita; h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; i. pelayanan kesehatan pada usia produktif; j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis; o. pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia; p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi bagi korban bencana daerah; s. fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; t. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum; u. pelayanan informasi rawan bencana; v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran; y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; bb. rehabilitasi sosial dasar tuna gelandangan dan pengemis di luar panti; dan cc. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat