Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2020

Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Di Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Pelayanan Dasar terdiri atas : a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan kesetaraan; d. pelayanan kesehatan ibu hamil; e. pelayanan kesehatan ibu bersalin; f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; g. pelayanan kesehatan balita; h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; i. pelayanan kesehatan pada usia produktif; j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis; o. pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia; p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi bagi korban bencana daerah; s. fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; t. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum; u. pelayanan informasi rawan bencana; v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran; y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; bb. rehabilitasi sosial dasar tuna gelandangan dan pengemis di luar panti; dan cc. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Di Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
BD.2020/
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan