Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi di Wilayah Kota Magelang, dipandang perlu ada pengaturan tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota
Magelang tentang Retribusi Surat Jzin Usaba Jasa
Konstruksi ;
Undang - undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tabun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, dgolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin usaha jasa konstruksi, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan dan kemanfaatan umum dan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan asli daerah yang memadai untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu
b. bahwa berdasarkan Undanq-undanq Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat
menetapkan retribusi jasa umum sebagai bentuk imbalan jasa atas
pelayanan umum yang disediakan dan/atau diselenggarakan bagi
masyarakat di Provinsi, Bengkulu;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
Jenis Retibusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. Retribusi Penqqantian Biaya Cetak Peta;
d. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
e. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2003
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2006
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli
Daerah pada sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah dan dengan adanya tambahan beberapa objek baru pemakaian kekayaan daerah yang belum menjadi bagian dari objek retribusi, perlu melakukan
penyesuaian dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentag Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
M.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 94);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
17. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2010 Nomor 1 l),mengalami Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2011
PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum Dan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administratif, Keberatan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1992/ No.8 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Kendaran Angkutan
Penumpang Umum Bis Dan Non Bis
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan diterbitkanya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Retribusi
Terminal Angkutan Penumpang, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
14 Tahun 1983 tentang Retribusi Terminal Mobil
Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis sudah
tidak sesuai lagi dengan materi yang diatur dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, sehingga
perlu ditinjau dan diatur kembali;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas,dipandang perlu menetapkannya dalam
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor : KM.200/HK.004/PHB-85; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Terminal 3. Pungutan dan Penggunaan Retribusi 4. Pelaksanaan Pungutan 5. Pengadaan dan Penjualan Kupon 6. Pemusnahan 7. Pelaksanaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Pidana dan Penyidikan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1992.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1983
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010
PERDA Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pajak Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Bab 3. Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah; Bab 4. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Bab 5. Penatausahaan; Bab 6. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; Bab 7. Tata Cara Penagihan Pajak; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 7A Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18. Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun. 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan. Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan di RSU RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 17 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu mengatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 934/Men.Kes/Sk8/11/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Pembagian Hasil Pungutan Retribusi Daerah
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1999.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat