Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Bab 3. Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah; Bab 4. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Bab 5. Penatausahaan; Bab 6. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; Bab 7. Tata Cara Penagihan Pajak; Bab 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/No. 526
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 79 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kupang Nomor 7A Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

  2. Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Pengenaan Pajak Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan