Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2002

Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, dgolongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin usaha jasa konstruksi, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/No. 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan