Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1991

Retribusi Terminal Kendaran Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Terminal 3. Pungutan dan Penggunaan Retribusi 4. Pelaksanaan Pungutan 5. Pengadaan dan Penjualan Kupon 6. Pemusnahan 7. Pelaksanaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Pidana dan Penyidikan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Kendaran Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 1991
Tanggal Pengundangan
06 Februari 1992
Tanggal Berlaku
06 Februari 1992
Sumber
LD.1992/ No.8 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1983

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan