Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 1999

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Saat Retribusi Terutang Bab IX Tata Cara Pemungutan Bab X Tata Cara Pembayaran Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Tata Cara Penagihan Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XIV Pembagian Hasil Pungutan Retribusi Daerah Bab XV Kadaluwarsa Bab XVI Pengawasan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Penyidikan Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
18 Mei 1999
Tanggal Berlaku
18 Mei 1999
Sumber
LD.1999/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan