PEMBENTUKAN UNIT MAINTENANCE CENTER DINAS KESEHATAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Maintenance Center Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
untuk menjamin alat-alat kesehatan sesuaistandar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan laik pakai
UU No.6 Drt. Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No.36 Tahun 2009
UU No.23 Tahun 2014
PP No.72 Tahun 1998
PP No.12 Tahun 2019
Permendagri No.13 tahun 2006
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No. 118 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota Bengkulu No. 43 Tahun 2016
UMC berkedudukan sebagai unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada bidang pemeliharaan dan Ketua UMC wajib menyusun rencana kerja yang mengaju pada rencana strategi Dinas dengan melaksanakan prinsip koordinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Melalui Gerakan Senam Peregangan Dinamis Saat Jam Kerja (Dynamic Office Stretching At Work) Untuk Kebugaran Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan Dengan Bentuk Makanan Lokal dan Bentuk Pabrikan Bagi Balita Gizi Buruk dan Gizi Kurang Serta Ibu Hamil Kurang Energi Kronis
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia salah satu program suplementasi yang saat ini dilaksanakan oleh pemerintah yaitu Pemberian Makanan Tambahan pada balita, anak dan ibu hamil maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) dengan Bentuk Makanan Lokal dan Bentuk Pabrikan bagi Balita Gizi Buruk dan Gizi Kurang serta Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK).
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - UU No. 7 Tahun 1996; - UU No. 23 Tahun 2002; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 32 Tahun 1996; - PP No. 28 Tahun 2004; - PP No. 58 Tahun 2005; - Perpres No. 74 Tahun 2012; - Inpres No. 8 Tahun 1999; - Permendagri No. 120 Tahun 2018; - Kepmenkes No. 450/SK/MENKES/VIII/2004; - Kepmenkes No. 1593/MENKES/SK/XII/2005; - Kepmenkes 741/Menkes/SK/VII/208.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, sumber dan peruntukkannya, mekanisme pendistribusian dan perencanaan dana Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) bagi balita dan ibu hamil, pelaksanaan dan pengorganisasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
17 halaman ( terdiri dari 7 halaman batang tubuh ( terdapat 10 Pasal ), dan 10 halaman lampiran).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 42 Tahun 2019
PERWALI Kota Cilegon No. 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
ABSTRAK:
Bahwa Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas pelayanan kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) telah ditetapkan dalam peraturan wali kota cilegon 32 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan wali Kota Cilegon Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelola dana kapasitas jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 40 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 101 Th 2012; Perpres Ri no 12 Th 2013 yang telah diubah Perpres No 26 Th 2016; Perpres RI No 32 Th 2014; Permendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah Permendagri No 21 Th 2011; Permenkes No 71 Th 2013 yang telah diubah Permenkes No 99 Th 2015; Permenkes No 28 Th 2014; Permenkes No 21 Th 2016; Permenkes No 59 Th 2014 yang telah diubah Permenkes No 12 Th 2016; Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial Kesehatan No 2 Th 2015; Kepmenkes RI No 89/ Menkes / SK /II / 2013; Surat Edaran Mentri Dalam Negri Ri No : 900 / 2280 / SJ; Perwal Kota Cilegon No 32 Th 2016.
Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Upaya Perbaikan Gizi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi perseorangan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi. Upaya perbaikan gizi tersebut dilaksanakan berdasarkan pedoman yang selama ini masih tersebar dalam berbagai pedoman yang belum bersifat regulasi.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 36 Tahun 2014; - Perpres No. 72 Tahun 2012; - Permenkes No. 741/Menkes/SK/VII/2008; - Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan gizi yang meliputi pendidikan gizi, suplementasi gizi, tata laksana gizi, pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi di luar fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi di masyarakat, pelayanan gizi di lokasi dengan situasi darurat. Selanjutnya mengatur tentang surveilans gizi, tenaga gizi, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
10 halaman ( terdiri dari 24 Pasal).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan peradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosi0-ekonomi, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi mengenai kejelasan peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggungjawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional, dipandang perlu dibuatkan peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit. Peraturan walikota bima nomor 2 tahun 2018 tentang peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mentapkan peraturan walikota tentang peraturan internal rumah sakit umum daerah kota bima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri kesehatan nomor 755/MENKES/PER/IV/2011, Peraturan menteri kesehatan nomor 49 tahun 2013, Peraturan menteri kesehatan nomor 10 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Keputusan menteri kesehatan nomor: 772/MENKES/SK/VI/2002, Keputusan menteri kesehatan nomor 631/MENKES/SK/IV/2005, Peraturan daerah kota bima nomor 11 tahun 2018, Peraturan walikota bima nomor 42 tahun 2018
Ketentuan umum, Identitas, Dewan Pengawas, Pejabat pengelola, KOmite etik, tim mutu, komite pencegahan dan pengendalian infeksi, tim farmasi dan terapi dan satuan pemeriksaan internal, Peraturan internal staf medis, Tujuan, Staf medis, Kewenangan klinis, Penugasan klinis, KOmite medis, Pengorganisasian sub komite, Perubahan peraturan internal rumah sakit, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Masa Sebelum Hamil Masa Hamil Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 29 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 36 Tahun 2014; - PP No. 33 Tahun 2012; - Permenkes No. 25 Tahun 2014; - PP No. 61 Tahun 2014; - Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, pelayanan kesehatan seksual, dukungan manajemen, sumber daya kesehatan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
15 halaman ( terdiri dari 20 Pasal).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sawahlunto Yang Menerapkan Pola Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPTD Pengelolaan Dana Bergulir perlu dibuat Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menyatakan standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri 73 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 48 Tahun 2017,
KETENTUAN UMUM, KOMPONEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, PROSEDUR, INDIKATOR KEBERHASILAN DAN SUMBER DAYA, PENANGANAN PENGEMBALIAN PINJAMAN DANA BERGULIR, PELAPORAN, PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2019
PEMBENTUKAN DAN PEMANFAATAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 "SI TAMPAN"
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Pemanfaatan Public Safety Center 119 "Si Tampan"
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis maka perlu membentuk Public Safety Center 119 Si Tampan (PSC 119 Si Tampan) ;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) maka perlu dibentuk Public Safety Center 119 Si Tampan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Pemanfaatan Public Safety
Center 119 Si Tampan;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ;
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2018Nomor 165);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 783/Menkes/SK/X/2006, tentang
Regionalisasi Pusat Bantuan Penangganan Krisis Kesehatan akibat Bencana
sebagairnana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor:
1228/MENKES/SK/X1/2007;
13. Keputusan Menteri Kesehatan
No.679/Menkes/SK/V1/2007, tentang Organisasi Pusat Bantuan
Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor:
1227/MENKES/SK/X1/2007;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman
Penanganan Evakuasi Medik;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan
Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan, dan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota KendariTahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III OPERASIONAL PSC 119 SI TAMPAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA JASA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya peraturan daerah kota bima nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota bima nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka peraturan walikota bima nomor 22 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengembalian jasa pelayanan kesehatan di kota bima perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mentapkan peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota bima nomor 22 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengembalian biaya jasa pelayanan kesehatan di kota bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan daerah kota bima nomor 8 tahun 2011,
Dalam hal retribusi pelayanan kesehatan diatur mengenai biaya jasa sarana pelayanan kesehatan sebesar 40% dan biaya jasa pelayanan kesehatan sebesar 60%
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA JASA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BIMA
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat