di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Dana Kapitasi; Bab III Pemanfaatan Dana Kapitasi; Bab IV Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan; Bab V Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat