pengelolaan - dana - kapasitasi - jaminan - kesehatan - nasional
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2019/No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
ABSTRAK: |
- Bahwa Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas pelayanan kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) telah ditetapkan dalam peraturan wali kota cilegon 32 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan wali Kota Cilegon Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelola dana kapasitas jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 40 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 101 Th 2012; Perpres Ri no 12 Th 2013 yang telah diubah Perpres No 26 Th 2016; Perpres RI No 32 Th 2014; Permendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah Permendagri No 21 Th 2011; Permenkes No 71 Th 2013 yang telah diubah Permenkes No 99 Th 2015; Permenkes No 28 Th 2014; Permenkes No 21 Th 2016; Permenkes No 59 Th 2014 yang telah diubah Permenkes No 12 Th 2016; Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial Kesehatan No 2 Th 2015; Kepmenkes RI No 89/ Menkes / SK /II / 2013; Surat Edaran Mentri Dalam Negri Ri No : 900 / 2280 / SJ; Perwal Kota Cilegon No 32 Th 2016.
- Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 8 Halaman
|